laman oss

Cara Membuat Permohonan Izin Usaha Perseorangan

Untuk mendapatkan BLT UMKM, Anda perlu pastikan bahwa usaha Anda sudah terdaftar di layanan perizinan berusaha yang terintegrasi datanya secara elektronik melalui laman OSS. Cukup penuhi 2 tahapan ini saja agar usaha Anda terdaftar, yakni Membuat Akun di Laman OSS dan Membuat NIB dan Izin Usaha

Membuat Akun di Laman OSS

Pertama, silakan daftarkan diri Anda ke laman OSS melalui (https://oss.go.id). Lembaga OSS adalah lembaga layanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

Kedua, klik tombol Perizinan Berusaha, pilih Perseorangan, lalu pilih : tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro untuk usaha Mikro dan klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil untuk usaha kecil.

Membuat NIB dan Izin Usaha

  1. Pada formulir Data Profil, silakan melengkapi data/informasi yang masih kosong, jangan lupa simpan lalu lanjutkan.
  2. Pada formulir Data Usaha, pilih Tambah Usaha lalu lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut, simpan lalu klik selanjutnya.
  3. Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, bagi usaha skala kecil Anda dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila diminta), klik tombol Selanjutnya.
  4. Pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, Anda dapat meninjau rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha. Jika sudah benar, beri tanda centang pada kotak disclaimer lalu klik tombol Proses NIB.
  5. Pada bagian Output NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat cetakan NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha.

Jika tahapan ini sudah Anda lakukan, maka usaha mikro Anda akan secara otomatis terdaftar dan memiliki peluang untuk berhak menerima bantuan BLT UMKM.

About idnewsmedia