bantuan subsidi upah 1 juta

Cara Mudah Daftar Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta

Pemerintah di tahun 2021 menargetkan 1,79 juta pekerja sebagai penerima Program Bantuan Subsidi Upah (BSU). Pekerja yang terdaftar akan menerima dana segar sebesar Rp1 juta, tanpa pajak dan biaya admin.

Dana BSU senilai Rp1 juta tersebut akan ditransfer melalui rekening bank Himbara seperti BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri. Bantuan BSU ini akan berakhir pada bulan Desember 2021, buruan daftar!.

Pekerja bisa langsung daftar penerima BSU di website Kemnaker. (bsu.kemnaker.go.id). Namun, Anda harus memastikan layak sebagai penerima BSU. Inilah syarat layak menerima BSU 1 juta.

Daftar Akun Bansos BSU Disini >

Syarat Daftar Bantuan Subsidi Upah

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.
  2. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif s/d Juni 2021.
  3. Upah maksimal Rp3,5 juta atau sesuai UMR di tempat kerja.
  4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4.
  5. Diutamakan pekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali pendidikan dan kesehatan.

Daftar Bantuan Bansos 2021

Cara Daftar Bantuan Subsidi Upah

Pastikan dan cocokkan data diri Anda dengan persyaratan diatas. Jika cocok, silakan daftar BSU online di bsu.kemnaker.go.id, berikut tahapannya :

  1. Mengunjungi bsu.kemnaker.go.id.
  2. Registrasi akun, isilah data yang diminta, lalu aktivasi akun.
  3. Login dengan akun yang terdaftar.
  4. Isi data diri Anda secara lengkap.
  5. Cek Pemberitahuan usul penerima BSU.

Jika setelah pendaftaran Anda tidak menerima pemberitahuan apapun, maknanya data Anda tidak sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Bagi Anda yang menerima pemberitahuan, silakan menunggu waktu pencairan dana. Ada 3 prosedur setelah Anda menerima pemberitahuan hingga pencairan dana Rp 1 juta.

  1. Anda terdaftar sebagai calon penerima
  2. Anda ditetapkan sebagai penerima BSU
  3. Dana disalurkan ke rekening Anda

Silakan menunggu dan pastikan nomor rekening yang Anda daftarkan masih aktif. Jika belum terdaftar sebagai nasabah Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh), jangan khawatir. Sebab, Anda akan dibikinkan rekening kolektif oleh Kemnaker yang bekerja sama dengan pihak bank dan perusahaan tempat Anda bekerja.

Pihak Kemnaker menyediakan layanan call center bagi Anda yang terkendala pendaftarannya. Silakan memanfaatkan fitur yang disediakan, yakni :

  • FAQ : Beberapa pertanyaan-pertanyaan mengenai Bantuan Subsidi Upah.
  • Call Center : Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan melalui no telp (021) 1500-630 (Senin – Jumat 08.00 – 16.00 WIB)
  • Pusat bantuan : bantuan.kemnaker.go.id

About idnewsmedia