Ada kabar baik bahwa akan segera Cair bansos di bulan ini. Diantaranya adalah bansos BLT UMKM bagi para pedagang kecil dan menengah. Bagi peserta yang lolos seleksi, mereka akan segera menerima bantuan senilai 1,2 jt.
Jangan lupa cek siapa saja yang berhak menerima BLT UMKM secara seksama.
Jika Anda layak sebagai penerima maka segera penuhi berkas pendaftaran BLT UMKM. Jika tidak, jangan Anda tetap berpeluang mendapat bansos lainnya. Contohnya : Bansos PKH, Kartu Sembako, dan BSU.
Berkas yang Perlu Dipersiapkan untuk BLT UMKM
Untuk mendapatkan bantuan dana usaha mikro ini, ada beberapa hal yang perlu Anda lakukan, simak dengan baik ya.
-
Berkas Pendaftaran BLT UMKM
Jika Anda mempunyai usaha dan ingin mendapat bantuan BLT UMKM, silakan catat berkas pendaftaran BLT UMKM yang perlu Anda persiapkan sebagai berikut.
- Wajib Warga Negara Indonesia (WNI)
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar
- Memiliki Usaha Mikro yang dijalankan
- Bukan seorang ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
- Saat ini tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) jika Anda memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda
Apabila berkas pendaftaran BLT UMKM sudah dipenuhi, pastikan usaha mikro Anda sudah terdaftar secara online di laman lembaga perizinan, ikuti cara daftar izin usaha di lembaga perizinan secara online dengan benar.
-
Berkas Pendaftaran ke Lembaga Pengusul BLT UMKM
Setelah usaha mikro terdaftar, selanjutkan hendaknya bagi calon penerima bantuan harus mendaftarkan dirinya ke lembaga yang berhak mengusulkan bantuan BLT UMKM seperti Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayahnya masing-masing. Berkas apa saja yang perlu dibawa?
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama Lengkap calon penerima
- KTP Elektronik
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang usaha yang dijalankan
- Nomor telepon aktif
Jika pendaftaran berhasil, Anda diminta menunggu dan mengetahui tanda usul BLT UMKM diterima yakni Anda akan menerima informasi melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur. Setelah menerima SMS, Anda harus segera mengunjungi bank penyalur yang sudah ditentukan untuk mencairkan dana bantuan tersebut.
-
Pihak yang Berhak Mengusulkan BLT UMKM
BLT UMKM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh lembaga pengusul Banpres Produktif usaha mikro, yakni:
- Dinas yang membidang terkait Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian atau lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Semoga bantuan ini dapat memudahkan Anda untuk menggerakkan kembali usaha yang Anda miliki. Tunggu apalagi, segera daftarkan usaha mikro Anda sekarang juga. Semoga bermanfaat.