lapor pajak online

Cara Lapor Pajak Online dalam Hitungan Menit

Sebagai warga negara yang berpendapatan harus memberikan laporan SPT tahunan (Surat Pemberitahuan Tahunan) Pajak Pendapatan tiap tahunnya. Kegiatan rutin ini dilaksanakan untuk memberikan laporan penghasilan dan pajak yang sudah dipotong ke Direktorat Jenderal Pajak. Maka seharusnya, kita perlu tahu cara lapor pajak online agar bisa melaporkan pendapatan kita. 

Ketetapan itu ditata dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 mengenai Ketetapan Umum dan Tata Langkah Perpajakan (KUP), laporan sebagai kewajiban beberapa wajib pajak.

Batas waktu pengisian SPT untuk wajib Pajak Orang Individu (WP OP) umumnya sampai bulan Maret. Berdasar edaran pada situs pajak.go.id, batasan akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 ialah pada 31 Maret 2021.

Pada umumnya, penyampaian Laporan SPT Tahunan PPh bisa dilaksanakan dengan 4 langkah, yaitu manual atau langsung ke kantor pajak (KPP), melalui pos/layanan ekspedisi, partner DJP yaitu Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP), dan secara daring melalui DJP online.

Artikel ini akan membahas langkah lapor pajak tahunan atau SPT lewat DJP Online. Keringanan ini dibikin supaya warga tidak perlu kembali berbaris lama dan habiskan banyak tenaga dan waktu untuk memberikan laporan SPT tahunan, ditambah masih pada keadaan wabah covid 19 di Indonesia.

Cara Lapor SPT Tahunan melalui DJP Online

Petugas menerangkan langkah membuat laporan SPT Tahunan PPh Pajak Orang Individu dengan mekanisme online (E-Filing). Program DJP Online dipakai untuk penyampaian Laporan SPT berbentuk SPT Electronik. Layanan penyampaian SPT Electronik lewat DJP Online mempunyai tiga proses, yakni:

  1. e-Filing: Pengisian Langsung, untuk SPT Tahunan PPh Orang Individu 1770 S dan 1770 SS
  2. e-Filing: Unggah CSV hasil program e-SPT, untuk SPT Tahunan PPh Orang Individu 1770, 1770S, dan SPT Tahunan PPh Tubuh
  3. e-FORM: Formulir SPT Electronik yang bisa diisi secara off line dan cuman memerlukan akses internet (online) ketika akan submit SPT.

SPT yang disalurkan lewat saluran tertentu (e-Filing) harus diperlengkapi beberapa dokumen yang harus dipindai dan diupload (terkecuali SPT Tahunan Pajak Pendapatan 1770 S atau 1770 SS dengan status kosong atau atau kurang bayar).

Untuk tiap wajib Pajak yang memakai layanan Pajak Online atau DJP Online ini harus mempunyai e-FIN.

e-FIN itu diedarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Lapor Pajak wajib melakukan permintaan EFIN di KPP saat sebelum bisa mendaftarkan diri di Layanan Pajak Online.

Cara Lapor Pajak Online

Untuk masyarakat yang tidak memberikan laporan maka akan dikenakan denda administrasi. Berikut langkah lapor pajak online melalui DJP online. Langkah lapor pajak online ini ialah tutorial untuk wajib Pajak orang individu. Berikut cara-caranya:

  1. Kunjungi website djponline.pajak.go.id. Selanjutnya isi nomor NPWP, password, dan kode verifikasi yang tercantum pada situs, lalu pencet login
  2. Jika telah masuk, ada dua pilihan, yakni e-filing atau e-form. Pencet e-filing lalu tentukan menu ‘buat SPT’
  3. Isi pertanyaan yang tercantum di formulir yang ada seperti data pendapatan bersih, pendapatan tidak terkena pajak (PTKP), dan pajak penghasilan (PPh) yang dipotong pihak lain
  4. Sesudah pengisian data dilaksanakan, klik tanda contreng di bagian ‘D’ lalu tentukan ‘OK’. Data SPT Anda selanjutnya akan terkirim ke database Ditjen Pajak, verifikasi akan dikirim lewat e-mail
  5. Bila terjadi masalah atau bingung saat pengisian formulir online, Anda bisa mengontak hotline Kring Pajak di 1-500-200. Pastikan Anda masih simpan EFIN (Elektronik Filling Identification Number) yang diberi oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Bila Anda lupa atau mungkin tidak simpan EFIN, baca langkah di bawah ini.

Bagaimana bila lupa EFIN

Hal yang perlu diperhatikan saat lupa EFIN ialah cek surel atau telepon ke Kring Pajak Persoalan yang kerap dan biasa terjadi ialah lupa simpan nomor EFIN. Tidak perlu tergesa-gesa balik ke KPP, terutama bila Anda repot dan tidak mempunyai banyak waktu senggang.

Cara mengatasi lupa EFIN

  1. Cek kotak masuk pada e-mail, selanjutnya tulis “EFIN” pada kolom penelusuran
  2. Telephone “Kring Pajak” di 1500200, dengan mempersiapkan NPWP dan verifikasi data diri Anda Bila Anda lupa atau mungkin tidak simpan EFIN
  3. Lakukan live chatting dengan agen Chat Pajak pada situs www.pajak.go.id
  4. Menanyakan melalui Twitter dengan me-mention akun Twitter @kring_pajak
  5. Kunjungi KPP paling dekat untuk minta bikin ulang EFIN. Anda cukup hanya memperlihatkan FC KTP dan NPWP saja

Bila semua data lengkap dan akses internet lancar, input semua data sampai usai memerlukan waktu tidaklah sampai 5 menit.

Selekasnya adukan pajak Anda saat sebelum batasan akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 pada 31 Maret 2021 ya.

About idnewsmedia