IDNewsmedia.com – Langkah Pemerintah menetapkan PSBB hingga PPKM untuk menekan penyebaran covid-19 berdampak negatif pada sektor ekonomi. Hal ini disebabkan menurunnya daya beli masyarakat terhadap toko offline yang disediakan oleh Pelaku Usaha Mikro sehingga menyebabkan penurunan penjualan dan modal bisnis UMKM.
Masyarakat kini cenderung lebih suka belanja online karena dinilai lebih praktis. Umumnya mereka belanja online di marketplace ternama Indonesia seperti Shopee, Lazada, Tokopedia, Blibli dan toko online ternama lainnya.
Lemahnya daya beli masyarakat tanpa disadari dapat menjadi ancaman bagi perekonomian nasional. Oleh karena itu pembinaan dan Bantuan BPUM (Pelaku Usaha Mikro) di masa pandemi sangat dibutuhkan sebagai langkah pemulihan ekonomi nasional.
Informasi Terbaru Bantuan Pelaku Usaha Mikro
Ditandatanganinya Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menegah Nomor 2 Tahun 2021 oleh Teten Masduki di Jakarta pada tanggal 17 Maret 2021, menetapkan bahwa pemerintah akan menyalurkan Bantuan BPUM dalam bentuk uang.
Dana BPUM akan disalurkan melalui BUMN, BUMD dan PT. Pos Indonesia sejumlah Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) ke rekening penerima bantuan dana usaha.
Baca juga : Cara Dapat Kuliah Gratis di Kampus Ternama Indonesia
Pelaku Usaha Mikro yang Berhak Menerima Dana BPUM
Bantuan Pelaku Usaha Mikro diberikan kepada pelaku usaha yang :
- Belum menerima dana BPUM
- Pernah menerima bantuan UMKM / BPUM pada tahun anggaran sebelumnya.
- Pelaku usaha mikro tidak sedang menerima KUR (Kredit Usaha Rakya)
Syarat Penerima BPUM
Untuk menjadi penerima dana BPUM harus memenuhi persyaratan:
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP);
- Memiliki Usaha Mikro yang surat usulan calon penerima BPUM terverifikasi pengusul.
- Bukan berstatus ASN, Tentara, Polisi, Pegawai BUMN atau BUMD.
Baca juga : Cara Mudah Dapat Kuota Belajar Kemendikbud
Cara Mengusul sebagai Penerima BPUM
Untuk mendapat surat usulan penerima dana bantuan usaha, Anda perlu mendatangi dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah tingkat provinsi dengan membawa perlengkapan berkas usul BPUM sebagai berikut:
- Nomor Induk Kependidikan (NIK) sesuai e-KTP;
- Nomor Kartu Keluarga (KK);
- Nama lengkap pendaftar;
- Alamat usaha;
- Bidang usaha;
- Nomor ponsel.
Cara Cek Penerima Bantuan BPUM
Cara mengetahui calon penerima bantuan dana pelaku usaha mikro sangatlah mudah:
- Klik laman e-form BRI BPUM
- Isi nomor KTP
- Masukkan kode verifikasi
- Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah Anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak
Kapan Dana BPUM dicairkan?
Sampai artikel ini diterbitkan, belum ada informasi resmi terkait jadwal pembagian BPUM. Namun, tidak salahnya bagi Anda mempersiapkan berkas BPUM sejak hari ini.
Mari selamatkan Ekonomi Nasional bersama-sama.